Puskesmas Sebagai
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
*********************************************************
Apa itu Badan Layanan Umum Daerah
(BLUD) ???
Badan
Layanan Umum Daerah atau disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada
Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah diIndonesia yang dibentuk untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang
dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya
didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
BLUD merupakan bagian dari perangkat
pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah.
Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan
fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang
sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari
ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
Praktek bisnis yang sehat adalah
penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik
dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan. Sedangkan
Standar Pelayanan Minimum adalah spesifikasi teknis tentang tolok ukur layanan
minimum yang diberikan oleh BLU kepada masyarakat.
Rencana kerja dan
anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan
keuangan dan kinerja kementerian Negara /lembaga /SKPD/ pemerintah daerah.
KAPAN SEBUAH SATUAN KERJA ATAU
UNIT KERJA DAPAT DITINGKATKAN STATUSNYA SEBAGAI BLUD ???
Suatu satuan kerja
instansi pemerintah dapat diizinkan mengelola keuangan dengan PPK-BLU apabila memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif.
Persyaratan substantif terpenuhi apabila
instansi pemerintah yang bersangkutan menyelenggarakan layanan umum yang
berhubungan dengan:
·
Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum
·
Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian
masyarakat atau layanan umum; dan/atau
·
Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau
pelayanan kepada masyarakat.
Persyaratan teknis terpenuhi apabila:
·
kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan
ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh
menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya; dan
·
kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan adalah sehat
sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU.
Persyaratan administratif terpenuhi apabila
instansi pemerintah yang bersangkutan dapat menyajikan seluruh dokumen berikut:
·
pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan
manfaat bagi masyarakat;
·
pola tata kelola;
·
rencana strategis bisnis;
·
laporan keuangan pokok;
·
standar pelayanan minimum; dan
·
laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara
independen.
SIAPA PEJABAT PENGELOLA BLUD ???
Pejabat pengelola BLU terdiri atas:
a. Pemimpin ;
b. Pejabat keuangan; dan
c. Pejabat teknis.
Pemimpin berfungsi sebagai penanggung jawab umum
operasional dan keuangan BLU yang berkewajiban:
a. menyiapkan rencana strategis
bisnis BLU;
b. menyiapkan RBA tahunan;
c. mengusulkan calon pejabat
keuangan dan pejabat teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
d. menyampaikan pertanggungjawaban
kinerja operasional dan keuangan BLU.
Pejabat keuangan BLU berfungsi sebagai penanggung jawab
keuangan yang berkewajiban :
a. mengkoordinasikan penyusunan RBA;
b. menyiapkan dokumen pelaksanaan
anggaran BLU;
c. melakukan pengelolaan pendapatan dan
belanja;
d. menyelenggarakan pengelolaan kas;
e. melakukan pengelolaan utang-piutang;
f. menyusun kebijakan pengelolaan
barang, aset tetap, dan investasi BLU;
g. menyelenggarakan sistem informasi
manajemen keuangan; dan
h. menyelenggarakan akuntansi dan
penyusunan laporan keuangan.
Pejabat teknis BLU berfungsi sebagai penanggung jawab
teknis di bidang masing-masing yang berkewajiban:
a. menyusun perencanaan kegiatan teknis
di bidangnya;
b. melaksanakan kegiatan teknis sesuai
menurut RBA; dan
c. mempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidangnya.
Pejabat pengelola BLU dan pegawai
BLU dapat terdiri dari pegawai negeri sipil dan/atau tenaga profesional
nonpegawai negeri sipil sesuai dengan kebutuhan BLU.
Dengan pola
pengelolaan keuangan BLU, fleksibilitas
diberikan dalam rangka pelaksanaan anggaran, termasuk pengelolaan pendapatan
dan belanja, pengelolaan kas, dan pengadaan barang/jasa. Kepada BLU juga
diberikan kesempatan untuk
mempekerjakan tenaga profesional non PNS serta kesempatan pemberian imbalan jasa kepada pegawai
sesuai dengan kontribusinya. Tetapi sebagai pengimbang, BLU dikendalikan
secara ketat dalam perencanaan dan penganggarannya, serta dalam
pertanggungjawabannya.
Dalam Peraturan
Pemerintah ini, BLU wajib
menghitung harga pokok dari layanannya dengan kualitas dan kuantitas yang
distandarkan oleh menteri teknis pembina. Demikian pula dalam
pertanggungjawabannya, BLU
harus mampu menghitung dan menyajikan anggaran yang digunakannya dalam
kaitannya dengan layanan yang telah direalisasikan.
Oleh karena itu, BLU berperan sebagai agen dari
menteri/pimpinan lembaga induknya. Kedua belah pihak menandatangani kontrak
kinerja (a contractual performance agreement), dimana menteri/pimpinan
lembaga induk bertanggung jawab atas kebijakan layanan yang hendak dihasilkan,
dan BLU bertanggung jawab untuk menyajikan layanan yang diminta.
Dengan sifat-sifat
tersebut, BLU tetap menjadi instansi pemerintah yang tidak dipisahkan. Dan
karenanya, seluruh
pendapatan yang diperolehnya dari non APBN/APBD dilaporkan dan dikonsolidasikan
dalam pertanggungjawaban APBN/APBD.
Sehubungan dengan
privilese yang diberikan dan tuntutan khusus yang diharapkan dari BLU,
keberadaannya harus diseleksi dengan tata kelola khusus. Untuk itu,
menteri/pimpinan lembaga/satuan kerja dinas terkait diberi kewajiban untuk
membina aspek teknis BLU, sementara Menteri Keuangan/PPKD berfungsi sebagai
pembina di bidang pengelolaan keuangan.
Pola BLU tersedia
untuk diterapkan oleh setiap instansi pemerintah yang secara fungsional
menyelenggarakan kegiatan yang bersifat operasional. Instansi dimaksud dapat
berasal dari dan berkedudukan pada berbagai jenjang eselon atau non eselon.
Sehubungan dengan itu, organisasi dan struktur instansi pemerintah yang
berkehendak menerapkan PPK-BLU kemungkinan memerlukan penyesuaian dengan
memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dengan demikian, BLU
diharapkan tidak sekedar sebagai format baru dalam pengelolaan APBN/APBD,
tetapi BLU diharapkan untuk menyuburkan pewadahan baru bagi pembaharuan
manajemen keuangan sektor publik, demi meningkatkan pelayanan pemerintah kepada
masyarakat.
Asas
BLU yang lainnya adalah:
·
Pejabat BLU bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan layanan umum kepada
pimpinan instansi induk,
·
BLU tidak mencari laba,
·
Rencana kerja, anggaran dan laporan BLU dan instansi induk tidak terpisah,
·
Pengelolaan sejalan dengan praktik bisnis yang sehat.
Puskesmas sebagai BLU, diberikan kebebasan dalam
meningkatkan pelayanannya ke masyarakat. Puskesmas akan mengelola sendiri keuangannya,
tanpa memiliki ketergantungan ke Pemkot seperti yang terjadi selama ini
Gagasan untuk menjadi
BLUD sudah jelas secara institusional menjadi badan layan umum. Dalam hal ini,
layanan kesehatan diberikan keleluasaan dalam konteks mengelola baik dari sisi
sumber daya manusia (SDM) hingga penganggaran.
Demi memberikan
pelayanan yang yang lebih maksimal terhadap masyarakat, maka perubahan
puskesmas menjadi BLUD bukan tidak mungkin untuk diwujudkan.
Sumber:
·
PP RI No.23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
·
Wikipedia Bahasa Indonesia
·
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar